nasional

Jaksa Agung Buka Suara: Jangan Mudah Kriminalisasi Kades, Kecuali Dana Desa Disalahgunakan!

Senin, 20 April 2026 | 20:25 WIB
Ilustrasi Jaksa Agung ingatkan jangan kriminalisasi kepala desa (Instagram @komisikejaksaanriofficial)

Jika terjadi kesalahan, maka pihak yang memiliki kewajiban pembinaan juga harus ikut bertanggung jawab.

Namun demikian, Burhanuddin tidak menutup mata terhadap kemungkinan adanya penyalahgunaan dana desa yang bersifat serius.

Ia memberikan penekanan bahwa tindakan tegas tetap harus dilakukan jika terbukti ada penyimpangan yang disengaja.

Bahkan, dengan nada lugas, ia mencontohkan kasus di mana dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti menikah lagi atau kebutuhan di luar kepentingan publik.

Dalam situasi seperti itu, proses hukum dinilai sebagai langkah yang tepat dan tidak bisa ditawar.

Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026: Tanpa Potongan, Ini Rincian Lengkap yang Wajib Kamu Tahu!

Artinya, pendekatan humanis yang ia dorong bukan berarti memberi ruang bagi praktik korupsi, melainkan memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil dan proporsional.

Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat penting bahwa penegakan hukum harus mempertimbangkan konteks dan latar belakang pelaku.

Tidak semua kesalahan layak berujung pada kriminalisasi, terutama jika masih bisa diselesaikan melalui pembinaan dan perbaikan sistem.

Di sisi lain, kebijakan ini juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam memberikan pendampingan kepada aparat desa.

Dengan sistem pembinaan yang kuat, potensi kesalahan bisa diminimalisir sejak awal.

Pesan Burhanuddin menjadi angin segar bagi banyak kepala desa di Indonesia.

Di tengah tekanan besar dalam mengelola dana publik, mereka diharapkan tidak hanya diawasi, tetapi juga dibimbing agar mampu menjalankan tugas dengan baik.

Pada akhirnya, keseimbangan antara pembinaan dan penegakan hukum menjadi kunci.

Ketika keduanya berjalan seiring, tata kelola desa yang transparan dan akuntabel bukan lagi sekadar harapan, melainkan sebuah keniscayaan.***

Halaman:

Tags

Terkini