Rincian Nominal Berdasarkan Jabatan
Besaran gaji ke-13 juga bervariasi tergantung pada posisi dan jenjang jabatan. Sebagai gambaran:
- Pimpinan lembaga nonstruktural bisa menerima sekitar Rp31 jutaan
- Pejabat eselon I berkisar Rp24 jutaan
- Eselon II hingga IV berkisar antara Rp10 juta hingga Rp19 juta
Sementara itu, pegawai non-ASN juga mendapatkan hak sesuai jenjang pendidikan dan masa kerja. Misalnya:
- Lulusan SMA: sekitar Rp4,9 juta – Rp5,8 juta
- Lulusan S1: sekitar Rp6,5 juta – Rp7,8 juta
- Lulusan S2–S3: bisa mencapai Rp9 juta
Nominal ini tentu menjadi tambahan yang cukup signifikan, terutama untuk membantu Stabilitas n keuangan keluarga.
Baca Juga: Sejarah Suku Osing Banyuwangi Jawa Timur, Rumah Adat dan Makanan Khasnya
Tujuan Gaji ke-13: Bukan Sekadar Bonus
Pemerintah menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 bukan hanya sekadar insentif, tetapi juga bentuk penghargaan atas dedikasi aparatur negara.
Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan kondisi fiskal negara agar tetap berkelanjutan.
Dengan kepastian pencairan pada Juni 2026 dan tanpa potongan, gaji ke-13 menjadi salah satu momen yang paling dinantikan ASN setiap tahunnya.
Lebih dari sekadar tambahan penghasilan, ini adalah bentuk apresiasi negara terhadap kontribusi para aparatur dalam menjalankan tugasnya.***