nasional

Meta dan Google Dipanggil Pemerintah! Aturan Baru Perlindungan Anak Bikin Raksasa Digital Kena Tegur

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:30 WIB
Gambar ilustrasi Meta dan Google dipanggil Komdigi karena belum patuhi aturan (Desain AI )

Sedangkan Bigo Live mengambil langkah lebih jauh dengan menaikkan batas usia menjadi 18+, bahkan memperbarui kebijakan privasi serta sistem verifikasi pengguna menggunakan kombinasi teknologi kecerdasan buatan dan moderasi manusia.

Langkah-langkah ini dinilai sebagai bentuk kepatuhan sekaligus komitmen terhadap perlindungan anak di dunia digital.

Kehadiran PP Tunas sendiri tidak lepas dari kekhawatiran pemerintah terhadap tingginya angka penggunaan internet di kalangan anak-anak.

Diperkirakan ada sekitar 70 juta anak Indonesia di bawah usia 16 tahun yang aktif mengakses dunia digital, dengan rata-rata durasi penggunaan mencapai 7 hingga 8 jam per hari.

Kondisi ini memunculkan risiko serius, mulai dari paparan konten negatif hingga potensi kecanduan digital yang dapat memengaruhi tumbuh kembang anak.

Namun, pemerintah juga menyadari bahwa perubahan ini tidak bisa terjadi secara instan.

Implementasi aturan membutuhkan penyesuaian besar, baik dari sisi platform, orang tua, maupun kebiasaan pengguna itu sendiri.

Karena itu, Komdigi mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi dan mendukung penerapan regulasi ini.

Pesan utama dari kebijakan ini sederhana namun penting: memberi ruang bagi anak untuk tumbuh dengan sehat di dunia digital, dengan memastikan mereka siap sebelum benar-benar terjun sepenuhnya.

Dengan langkah tegas terhadap platform global, pemerintah ingin menegaskan bahwa Indonesia bukan hanya pasar digital besar, tetapi juga negara yang serius dalam melindungi generasi mudanya.***

Halaman:

Tags

Terkini