nasional

Meta dan Google Dipanggil Pemerintah! Aturan Baru Perlindungan Anak Bikin Raksasa Digital Kena Tegur

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:30 WIB
Gambar ilustrasi Meta dan Google dipanggil Komdigi karena belum patuhi aturan (Desain AI )

TITIKTEMU.CO - Pemerintah Indonesia mulai menunjukkan langkah tegas terhadap platform digital global yang dinilai belum mematuhi regulasi perlindungan anak.

Hal ini terutama setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP Tunas, sebuah kebijakan yang dirancang untuk mengatur ekosistem digital agar lebih aman bagi anak-anak di tengah tingginya penggunaan internet di kalangan usia muda.

Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah secara resmi memanggil dua raksasa teknologi dunia, yakni Meta dan Google, karena dinilai belum mengimplementasikan aturan tersebut secara maksimal, meskipun kebijakan ini sudah mulai berlaku sejak 28 Maret 2026.

Meta yang menaungi platform besar seperti Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google sebagai induk YouTube, disebut belum menyesuaikan kebijakan internal mereka sesuai dengan ketentuan turunan dari PP Tunas, yakni Permen Nomor 9 Tahun 2026.

Baca Juga: Ngena Banget! 10 Drama Korea Ini Bongkar Realita Pahit Usia 30-an yang Jarang Dibahas

Menurut Menteri Komdigi Meutya Hafid, langkah pemanggilan ini merupakan bentuk sanksi administratif sekaligus sinyal tegas bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap regulasi yang menyangkut perlindungan anak di ruang digital.

Ia juga menegaskan bahwa sejak awal pembahasan regulasi ini, kedua perusahaan tersebut sudah menunjukkan sikap keberatan, sehingga ketidaksiapan mereka bukan hal yang mengejutkan.

Di sisi lain, platform lain seperti TikTok dan Roblox juga mendapat perhatian dari pemerintah.

Baca Juga: Tembus Rp33 Miliar! Segini Tarif Kapal Lewati Selat Hormuz yang Bikin Dunia Geger

Meski belum sepenuhnya mematuhi aturan, keduanya dinilai masih menunjukkan sikap kooperatif dengan menyatakan komitmen untuk mengikuti regulasi, meskipun implementasinya belum menyeluruh.

Pemerintah pun memberi peringatan bahwa jika tidak ada perubahan signifikan, pemanggilan serupa bisa dilakukan kepada platform-platform tersebut.

Sementara itu, beberapa platform lain justru sudah lebih cepat beradaptasi.

Baca Juga: Heboh Gugatan Ijazah Jokowi! Deretan Jenderal Purnawirawan Turun Tangan, Ada Apa?

Platform X (sebelumnya Twitter) misalnya, telah memperbarui kebijakan komunitasnya dengan menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini