Angka ini masih sekitar 59 persen dari target total 15 juta pelaporan.
Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan yang mendominasi dengan lebih dari 7,8 juta laporan.
Sementara itu, wajib pajak non-karyawan juga menunjukkan kontribusi signifikan dengan ratusan ribu laporan.
Untuk wajib pajak badan, jumlah pelaporan masih relatif lebih kecil, baik yang menggunakan mata uang rupiah maupun dolar AS.
Namun, tren pelaporan diperkirakan akan meningkat seiring mendekatnya batas waktu baru.
Baca Juga: Lebaran Lebih Berarti! 7 Ide Kegiatan Produktif Bareng Keluarga yang Bikin Momen Tak Terlupakan
Selain pelaporan SPT, perkembangan penggunaan Coretax juga menjadi perhatian.
Hingga 22 Maret 2026, lebih dari 16,7 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun mereka di sistem tersebut.
Jumlah ini terdiri dari mayoritas wajib pajak orang pribadi, disusul wajib pajak badan, instansi pemerintah, hingga pelaku usaha digital.
Hal ini menunjukkan bahwa transformasi digital di sektor perpajakan terus berjalan, meski masih membutuhkan penyesuaian di tahap awal implementasi.
Perpanjangan tenggat waktu ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kepatuhan pajak tetap menjadi tanggung jawab penting bagi setiap warga negara.
Dengan waktu tambahan yang diberikan, diharapkan wajib pajak dapat melapor dengan lebih tenang, akurat, dan tanpa tekanan.
Ke depan, pemerintah juga diharapkan terus meningkatkan kualitas sistem digital agar lebih stabil dan mudah diakses oleh semua kalangan.
Karena pada akhirnya, sistem yang baik akan mendorong kepatuhan yang lebih tinggi.***