“Pemudik bisa kembali sebelum atau setelah tanggal 24 Maret agar perjalanan lebih nyaman dan aman,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan mampu mengurangi potensi kemacetan panjang yang kerap terjadi saat arus balik Lebaran.
Baca Juga: Rahasia Lebaran Ala Rasulullah: 7 Amalan Idul Fitri yang Sering Terlewat!
Pengamanan Lalu Lintas dan Tempat Wisata Diperketat
Selain fokus pada arus balik, pemerintah bersama aparat keamanan juga telah menyiapkan pengamanan untuk kegiatan malam takbiran dan pelaksanaan salat Idul Fitri di berbagai daerah.
Tidak hanya itu, pengawasan juga akan diperketat di kawasan wisata yang diprediksi ramai dikunjungi masyarakat selama libur Lebaran.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kelancaran mobilitas masyarakat selama masa libur panjang.
Aturan Ketat untuk Angkutan Barang
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah kembali mengingatkan soal pembatasan operasional angkutan barang selama periode Lebaran.
Aturan ini berlaku untuk kendaraan berat seperti truk dengan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta angkutan hasil tambang dan material bangunan.
Pembatasan ini diberlakukan hingga 29 Maret 2026, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB). Kendaraan yang tidak termasuk kategori pengecualian wajib mematuhi aturan tersebut.
Baca Juga: Tata Cara Mandi Idul Fitri yang Benar untuk Wanita dan Laki-Laki Sebelum Shalat Id
Imbauan untuk Pemudik
Dengan prediksi lonjakan arus balik yang tinggi, pemerintah mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam merencanakan perjalanan.
Menghindari puncak arus balik, memanfaatkan WFA, serta mematuhi aturan lalu lintas menjadi kunci utama agar perjalanan tetap lancar dan aman.