17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Periode kedua
21 Maret 2026 pukul 12.00–20.00 WIB
22 Maret 2026 pukul 09.00–18.00 WIB
Sistem ini berlaku di ruas tol Jakarta–Cikampek KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 70 (Cikampek).
Kebijakan contraflow biasanya diterapkan ketika volume kendaraan meningkat tajam namun belum mencapai kondisi yang memerlukan sistem satu arah penuh.
Sistem Ganjil Genap
Selama periode mudik, aturan ganjil genap diberlakukan untuk membatasi jumlah kendaraan yang masuk ke jalur tol utama. Berlaku mulai 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Aturan ini diterapkan di beberapa ruas berikut:
Tol Jakarta–Cikampek KM 47 hingga Semarang–Batang KM 414
Tol Tol Tangerang–Merak KM 31 hingga KM 98
Dengan aturan ini, kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan pelat nomor genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.
Baca Juga: Daftar Tarif Tol Trans Jawa Lebaran 2026, Dari Jakarta ke Semarang, Solo, Jogja, hingga Surabaya
Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik
Setelah Lebaran, kepadatan kendaraan biasanya terjadi saat arus balik menuju wilayah Jabodetabek. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah kembali menerapkan rekayasa lalu lintas.