TITIKTEMU.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet (Seskab) RI, Teddy Indra Wijaya menyampaikan permintaan dukungan masyarakat terkait penerapan akses media sosial (medsos) terhadap anak di bawah usia 16 tahun.
Terkhusus, Teddy mengajak orang tua untuk membantu menerapkan pembatasan medsos kepada anak-anak Indonesia.
Baca Juga: Eks Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK: Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Hal ini disampaikan Seskab Teddy usai rapat koordinasi (rakor) menindaklanjuti PP 17/2025 dengan K/L terkait di Gedung Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Maret 2026.
"Ke depan kami semua memohon kerja sama dari seluruh masyarakat, dari seluruh orang tua, dari adik-adik, anak-anak dan tentunya rekan-rekan pers media ke depan," ucap Teddy.
"(Hal tersebut) untuk dapat memaksimalkan dan agar peraturan pemerintah ini terkait PP Tunas (Tunggu Anak Siap) dapat berjalan dengan maksimal," tambahnya.
Baca Juga: AMAN! Stok Beras dan Minyak Goreng Tersedia hingga Akhir 2026
Imbauan Seskab Teddy itu menyusul terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur penonaktifan akun media sosial milik anak di bawah umur mulai 28 Maret 2026.
PP tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.
Seskab Teddy: Berdampak Baik bagi Anak Muda
Seskab Teddy meyakini, PP Tunas akan bermanfaat dan berdampak baik bagi seluruh generasi muda Indonesia.
Terlebih, anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman di internet, mulai dari paparan konten yang tidak layak hingga kejahatan siber.
Seskab RI itu menilai, melalui aturan itu, anak-anak hanya akan dapat mengakses media sosial jika sudah siap dan cukup umur.