Peserta yang pernah menempuh studi magister atau doktor namun tidak menyelesaikan pendidikan tetap memiliki kesempatan mendaftar selama dapat menunjukkan surat keterangan resmi pemberhentian sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi sebelumnya.
Dokumen Penting yang Perlu Disiapkan
Bagi pendaftar yang sebelumnya menempuh pendidikan di perguruan tinggi luar negeri, LPDP mewajibkan pelamar melampirkan dokumen penyetaraan ijazah, hasil konversi nilai IPK, serta tangkapan layar proses pengajuan penyetaraan tersebut sebagai bagian dari verifikasi akademik.
Baca Juga: Apa Itu WHOOP? Teknologi Wearable yang Pernah Dipakai Deddy Corbuzier Memantau Mendiang Vidi Aldiano
Lulusan sekolah kedinasan yang belum resmi diangkat sebagai CPNS juga tetap dapat mengikuti program ini dengan melampirkan surat keterangan dari instansi terkait sebagai bukti status mereka.
Khusus pendaftar program doktor, LPDP memberikan prioritas bagi kandidat yang telah menyertakan surat pernyataan promotor serta dokumen yang menunjukkan kesesuaian bidang riset dengan rencana studi yang diajukan.
Selain itu, pelamar juga dapat menyertakan surat rekomendasi yang ditandatangani maksimal satu tahun sebelum waktu pendaftaran sebagai bentuk dukungan akademik terhadap rencana studi mereka.
Bagi peserta yang berstatus CPNS atau PNS, proses pendaftaran juga harus dilengkapi dengan surat usulan resmi dari instansi tempat mereka bekerja sebagai bagian dari persyaratan administratif.
Dengan berbagai kemudahan dan peluang yang ditawarkan, program Beasiswa Akselerasi Universitas Unggulan LPDP menjadi salah satu jalur strategis bagi generasi muda Indonesia untuk menembus kampus terbaik dunia sekaligus membawa pulang ilmu dan pengalaman yang dapat memperkuat daya saing bangsa di masa depan.***