TITIKTEMU.CO - Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam melindungi anak-anak di dunia digital. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah resmi menerbitkan aturan yang mengatur penundaan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang diumumkan di Jakarta pada Jumat, 6 Maret 2026.
Regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa ruang digital menjadi tempat yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
Baca Juga: Bocoran Update eFootball V5.3.1, Jadwal Maintenance Hari Ini dan Daftar Kartu POTW Terbaru
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret negara dalam menghadapi berbagai risiko yang muncul dari penggunaan internet oleh anak-anak.
Menurutnya, dunia digital saat ini menyimpan banyak potensi bahaya yang dapat memengaruhi perkembangan generasi muda jika tidak diawasi dengan baik.
Tahap implementasi aturan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026.
Pada tanggal tersebut, akun media sosial milik pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun akan mulai dinonaktifkan, khususnya pada platform digital yang dianggap memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak.
Baca Juga: Download FF Beta 2026 Resmi Garena Tanpa Risiko, Panduan Lengkap Advance Server
Pada fase awal penerapan, pemerintah menargetkan delapan platform digital populer yang memiliki jumlah pengguna besar.
Platform yang termasuk dalam daftar tersebut antara lain:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X (sebelumnya Twitter)
- Bigo Live
- Roblox
Proses penyesuaian aturan ini tidak akan dilakukan secara langsung sekaligus, melainkan secara bertahap.
Pemerintah memberi waktu kepada penyedia layanan digital untuk menyesuaikan sistem mereka agar dapat mematuhi regulasi baru tersebut. Dengan demikian, semua platform diharapkan mampu menerapkan mekanisme verifikasi usia pengguna secara lebih ketat.