TITIKTEMU.CO - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengungkapkan tengah menghitung total dana beasiswa yang akan dikembalikan oleh alumninya, Arya Iwantoro. Pengembalian tersebut mencakup seluruh komponen pembiayaan yang pernah diterima, termasuk potensi bunga.
Direktur Utama LPDP, Sudarto, menyampaikan bahwa proses penghitungan masih berlangsung. Ia memastikan pihaknya memiliki data lengkap terkait komponen pembiayaan selama masa studi yang bersangkutan.
“Nilainya masih kami kalkulasi. Semua ada datanya dan sedang dihitung secara rinci,” ujarnya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Baca Juga: Prediksi Arus Mudik Lebaran 2026: Jabar Jadi Asal Terbesar, Jawa Tengah Tujuan Favorit
Masa Studi dan Komponen Dana
Sudarto menjelaskan, masa studi Arya berlangsung pada 2015–2016 dan berlanjut pada 2017–2021. Karena itu, LPDP perlu menghitung keseluruhan dana pendidikan yang telah digelontorkan dalam dua periode tersebut.
Perhitungan tidak hanya mencakup biaya kuliah, tetapi juga tunjangan hidup, asuransi kesehatan, biaya riset, tiket perjalanan, dana kedatangan, hingga kemungkinan bunga sesuai ketentuan kontrak.
Nilai final pengembalian akan diumumkan ke publik mengingat kasus ini menyita perhatian masyarakat luas.
Menkeu: Dana Akan Dikembalikan Penuh
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa Arya Iwantoro telah menyatakan kesediaan mengembalikan dana beasiswa LPDP yang diterimanya.
Baca Juga: Saldo Rekening Hilang Tanpa Transaksi? Ini Cara Mengurus dan Mengembalikan Uang yang Dibobol
Menurut Purbaya, pengembalian tersebut mencakup pokok dana serta bunga. Ia menegaskan bahwa dana LPDP bersumber dari pajak masyarakat dan sebagian dari utang negara yang dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Ia juga menyampaikan kekecewaannya atas polemik yang muncul, serta menyebut nama yang bersangkutan akan masuk daftar hitam sehingga tidak dapat bekerja di lingkungan pemerintahan.
Awal Mula Polemik