Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR satu kali dalam setahun dan harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. THR juga tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan penuh.
Jika Idul Fitri 2026 jatuh pada 21 Maret, maka perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat sekitar 12 atau 13 Maret 2026 (H-7 Lebaran).
Selain itu, kewajiban pemberian THR juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 88E yang menyatakan bahwa THR merupakan hak pekerja.
Dengan adanya kepastian jadwal dan regulasi yang jelas, baik ASN, TNI-Polri, maupun karyawan swasta diharapkan dapat menerima THR tepat waktu sehingga dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih tenang.***