Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, menyebut anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun—yang merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD—mencantumkan alokasi untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun dalam lampiran Peraturan Presiden.
Baca Juga: Rahasia Doa Puasa Hari ke 8 Ramadan: Minta Rahmat, Lembutkan Hati, dan Dekatkan Diri pada Allah
Menurut Esti, data tersebut tercantum jelas dalam dokumen resmi negara. Ia menilai masyarakat perlu mengetahui informasi ini secara transparan agar tidak terjadi simpang siur.
Senada dengan itu, Wasekjen DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 serta Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan mencakup Program Makan Bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.
Menurut Adian, langkah PDIP menyampaikan data ini adalah bentuk penghormatan terhadap konstitusi dan tata kelola negara yang transparan.
Baca Juga: Viral Lagi! Cinta Laura Sentil Awardee LPDP: “Kalau Mampu, Kenapa Ambil Hak yang Lebih Butuh?”
Polemik ini pun membuka diskusi lebih luas: apakah pencantuman MBG dalam lampiran anggaran pendidikan berarti pemotongan, ataukah sekadar klasifikasi administratif dalam struktur APBN?
Di tengah perdebatan politik, satu hal yang pasti: program MBG bertujuan meningkatkan kualitas gizi peserta didik, sementara anggaran pendidikan tetap menjadi prioritas strategis negara.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar publik memahami secara utuh bagaimana dana negara dikelola. Sebab pada akhirnya, baik pendidikan maupun gizi anak bangsa adalah investasi jangka panjang untuk masa depan Indonesia.