TITIKTEMU.CO - Arab Saudi resmi mengetuk palu kebijakan besar di sektor pangan. Otoritas Obat dan Makanan Saudi (SFDA) mengumumkan larangan total impor produk unggas dan telur dari 40 negara, termasuk Indonesia.
Tak hanya itu, pembatasan parsial juga diberlakukan di sejumlah provinsi atau kota di 16 negara lainnya. Kebijakan ini sontak menjadi perhatian pelaku industri pangan global karena dampaknya yang luas terhadap rantai pasok internasional.
Langkah tersebut bukan tanpa alasan. SFDA menegaskan kebijakan ini sebagai bagian dari penguatan sistem keamanan pangan nasional sekaligus upaya pencegahan masuknya penyakit hewan menular, seperti highly pathogenic avian influenza (HPAI) atau flu burung ganas dan penyakit Newcastle.
Dua penyakit ini diketahui kerap memicu kekhawatiran global karena berpotensi mengganggu kesehatan hewan dan stabilitas suplai pangan.
Baca Juga: Rahasia Doa Puasa Hari ke-7 Ramadhan: Minta Dijauhkan dari Dosa, Didekatkan pada Cahaya-Nya
Indonesia Masuk Daftar Larangan
Dalam daftar negara yang terkena larangan total tercantum nama Indonesia bersama puluhan negara lain seperti Jerman, China, India, Jepang, Inggris, Korea Selatan, hingga Mesir. Artinya, seluruh produk unggas hidup, telur konsumsi, serta produk yang belum melalui proses perlakuan panas (heat treatment) dari negara-negara tersebut tidak dapat masuk ke pasar Arab Saudi.
Selain larangan total, ada pula pembatasan parsial yang menyasar wilayah tertentu di negara seperti Amerika Serikat, Australia, Prancis, Malaysia, Kanada, hingga Filipina. Artinya, kebijakan ini tidak sepenuhnya menutup keran impor, tetapi lebih bersifat selektif berdasarkan evaluasi risiko epidemiologis.
Baca Juga: Efek Domino Cukup Saya WNI: Dari Viral ke Blacklist, LPDP Didesak Evaluasi Total Rekrutmen
Tidak Sepenuhnya Ditutup, Ada Syarat Ketat
SFDA menegaskan bahwa produk unggas atau telur yang telah melalui proses pemanasan sesuai standar keamanan tetap dapat dipertimbangkan untuk masuk.
Namun, ada syarat mutlak: produk tersebut wajib dilengkapi sertifikat kesehatan resmi dari otoritas yang diakui di negara asal, yang menyatakan bebas dari virus berbahaya.
Kebijakan ini menunjukkan pendekatan berbasis risiko.
Daftar negara yang dikenai larangan pun bersifat dinamis dan bisa berubah mengikuti perkembangan situasi kesehatan hewan global.