TITIKTEMU.CO - Kasus Cukup Saya WNI menjadi salah satu polemik paling menyita perhatian publik di bulan Februari 2026 ini.
Pernyataan Dwi Sasetyaningtyas yang membanggakan status kewarganegaraan asing anaknya memantik gelombang reaksi warganet.
Unggahan tersebut tidak berhenti sebagai kontroversi media sosial biasa.
Publik kemudian menyoroti fakta bahwa ia dan suaminya merupakan penerima beasiswa LPDP untuk studi magister dan doktoral di luar negeri.
Dari sinilah diskusi melebar, bukan hanya soal nasionalisme, tetapi juga etika penerima dana pendidikan dari negara.
Baca Juga: Dari Kasus Viral Cukup Saya WNI, Arya Iwantoro Siap Kembalikan Dana LPDP hingga Rp2,5 M
Dana Publik dan Tanggung Jawab Moral
LPDP dikelola dari APBN dan dana abadi pendidikan.
Artinya, setiap rupiah yang digunakan bersumber dari pajak masyarakat Indonesia.
Karena itu, penerima beasiswa tidak hanya dituntut berprestasi, tetapi juga memiliki komitmen kebangsaan dan kontribusi nyata bagi negeri.
Kasus ini menyentuh sisi sensitif publik: apakah dana pendidikan negara telah benar-benar kembali dalam bentuk pengabdian?
Pertanyaan tersebut mengemuka dan menjadi perdebatan luas.
Ancaman Blacklist dan Pengembalian Dana
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons tegas polemik ini.