TITIKTEMU.CO - Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang paling ditunggu pekerja menjelang Idulfitri.
Bagi banyak karyawan swasta, THR bukan sekadar tambahan pemasukan, tetapi simbol penghargaan atas kerja keras selama satu tahun penuh.
Tak heran jika pertanyaan soal jadwal pencairan THR 2026 mulai ramai diperbincangkan sejak jauh hari sebelum Lebaran.
Baca Juga: Penukaran Uang Baru BI 2026 Periode 2 Dibuka Hari Ini 24 Februari, Cek LINK Pintar.bi.go.id
THR Adalah Hak, Bukan Bonus
Perlu dipahami, THR bukan hadiah sukarela dari perusahaan.
THR merupakan hak normatif pekerja yang telah diatur dalam regulasi Kementerian Ketenagakerjaan.
Karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga secara tegas melarang pembayaran THR dengan sistem cicilan.
Artinya, perusahaan wajib membayarkan secara penuh dan tepat waktu.
Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2026
Mengacu pada praktik tahun-tahun sebelumnya, THR biasanya dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Namun, Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menegaskan bahwa regulasi menyebutkan pembayaran THR harus dilakukan maksimal dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.