nasional

Kapolri Listyo Sigit Murka Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa oleh Oknum Brimob di Maluku, Perintahkan Usut Tuntas

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:05 WIB
Kapolri Listyo Sigit murka kasus dugaan penganiayaan siswa oleh oknum Brimob di Maluku, perintahkan usut tuntas. (Dok. Polri)

TITIKTEMU.CO – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo menyatakan kemarahannya atas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob hingga menyebabkan seorang siswa meninggal dunia di Maluku. Ia menilai peristiwa tersebut mencoreng nama baik institusi yang seharusnya hadir untuk melindungi masyarakat.

Kapolri: Tindakan Ini Nodai Marwah Brimob

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (23/2/2026), Kapolri menegaskan bahwa dirinya merasakan kemarahan yang sama seperti keluarga korban dan masyarakat luas.

Menurutnya, tindakan tersebut jelas mencederai marwah Korps Brimob yang memiliki tugas utama menjaga keamanan serta melindungi warga.

Baca Juga: Deretan Artis Indonesia Alumni LPDP, dari Maudy Ayunda hingga Alyssa Soebandono

Kapolri juga menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan memastikan proses hukum berjalan tegas serta transparan. Ia telah menginstruksikan jajarannya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.

"Saya sudah perintahkan agar perkara ini diproses secara menyeluruh. Pelaku harus mendapatkan hukuman setimpal dan keadilan bagi keluarga korban harus ditegakkan," tegasnya.

Oknum Brimob Jadi Tersangka

Sebelumnya, anggota Brimob Polda Maluku, Bripka Masias Siahaya (MS), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa MTs berinisial AT (14) yang berujung pada kematian korban. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Marren, Kota Tual, Maluku.

Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang 24 Februari–2 Maret 2026, Ini Daftar Wilayah Terdampak

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, membenarkan bahwa yang bersangkutan telah resmi berstatus tersangka.

Selain proses pidana, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku juga menggelar sidang kode etik terhadap Bripka Masias Siahaya guna menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diproses secara transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.***

Tags

Terkini