TITIKTEMU.CO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran program Mudik Gratis 2026/1447 H mulai Sabtu, 22 Februari 2026. Program tahunan yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta ini kembali digelar untuk membantu warga pulang kampung dengan aman, nyaman, dan tanpa biaya menjelang Idulfitri.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi https://mudikgratis.jakarta.go.id dan akan ditutup otomatis jika kuota telah terpenuhi. Karena itu, masyarakat diimbau segera mendaftar agar tidak kehabisan kursi.
Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 memiliki ketentuan administrasi, sistem verifikasi berbasis klaster, serta pembagian jadwal pendaftaran sesuai tujuan kota.
Selain bus penumpang, Pemprov juga menyediakan truk pengangkut sepeda motor untuk memudahkan pemudik yang ingin membawa kendaraan roda dua ke kampung halaman.
Baca Juga: Lapor Jet Pribadi ke KPK, Menag Nasaruddin Umar Lolos Jerat Pidana? Ini Penjelasan Lengkapnya
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran
Calon peserta wajib menyiapkan dokumen berikut:
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP DKI Jakarta (diutamakan)
- STNK (jika membawa sepeda motor)
Setiap pendaftar dapat menambahkan maksimal tiga anggota keluarga dalam satu KK. NIK yang didaftarkan harus sesuai dengan KTP asli.
Setelah mendaftar secara online, peserta wajib melakukan verifikasi dengan membawa fotokopi dokumen ke lokasi verifikasi terdekat.
Jika ditemukan pendaftaran ganda pada program mudik lain, maka pendaftaran otomatis dibatalkan.
Tiket juga tidak boleh diperjualbelikan atau dialihkan kepada orang lain.
Baca Juga: THR PNS Cair Pekan Ini, Lalu Kapan THR Pegawai Swasta Turun? Ini Jadwal dan Aturannya!
Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi per Klaster
Pendaftaran dibagi menjadi tiga klaster tujuan: