TITIKTEMU.CO - Langkah Menteri Agama Nasaruddin Umar melaporkan penggunaan fasilitas jet pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan publik.
Keputusan itu membuatnya terhindar dari potensi sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menegaskan bahwa laporan yang disampaikan Nasaruddin dilakukan sebelum melewati batas waktu 30 hari kerja.
Dalam ketentuan Pasal 12C UU Tipikor, pelaporan gratifikasi dalam rentang waktu tersebut membuat ketentuan pidana pada Pasal 12B tidak berlaku.
Baca Juga: Viral Jet Pribadi Menag, KPK Buka Penyelidikan: Gratifikasi atau Sekadar Fasilitas?
Artinya, secara hukum, Menteri Agama tidak dapat dijerat pidana karena telah memenuhi kewajiban pelaporan tepat waktu.
Namun, proses belum sepenuhnya selesai. KPK masih memiliki waktu 30 hari kerja untuk menentukan status fasilitas jet pribadi tersebut—apakah menjadi milik negara atau tetap menjadi milik penerima.
Jika nantinya diputuskan sebagai milik negara, maka Nasaruddin Umar wajib mengganti nilai fasilitas tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) resmi dari KPK.
Mekanisme ini merupakan bagian dari fungsi pencegahan dalam sistem pengawasan gratifikasi, bukan serta-merta bentuk penghukuman pidana.
Kasus ini bermula ketika Nasaruddin melaporkan penerimaan fasilitas jet pribadi dari politikus Oesman Sapta Odang (OSO).
Ia datang langsung ke Gedung ACLC KPK, Jakarta, pada Senin (23/2/2026) pagi. Berdasarkan pantauan, ia tiba sekitar pukul 09.28 WIB dan keluar dari ruang klarifikasi gratifikasi pukul 10.06 WIB.
Kepada awak media, Nasaruddin menjelaskan bahwa penggunaan pesawat jet pribadi itu terjadi saat dirinya menjalankan tugas kedinasan di Makassar, Sulawesi Selatan. Saat itu, ia harus segera kembali ke Jakarta untuk menghadiri Sidang Isbat.
Menurutnya, kondisi waktu tidak memungkinkan menggunakan penerbangan komersial.