Sesuai ketentuan, uang rusak atau terbakar masih bisa diganti dengan uang baru selama fisiknya masih tersisa minimal dua pertiga dari ukuran asli dan ciri keasliannya dapat dikenali.
Untuk proses penukaran, pemilik uang perlu menyiapkan KTP, surat keterangan kebakaran dari kepolisian atau kelurahan setempat, serta mengisi formulir yang tersedia di Bank Indonesia.
Peristiwa ini pun menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap penggunaan api di rumah, sekaligus menggugah kepedulian masyarakat terhadap sesama yang tengah tertimpa musibah.