nasional

Polemik IUP Tambang Emas Tumpang Pitu, Pengamat Desak Mahkamah Partai Periksa Azwar Anas

Senin, 16 Februari 2026 | 07:28 WIB
Pengamat kebijakan publik dari Halim Institute, Fauzan LS menyoroti dugaan pelanggaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas Tumpang Pitu. (Dok. Ist)

TITIKTEMU.CO - Isu dugaan pelanggaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas Tumpang Pitu kembali menjadi sorotan publik. Pengamat kebijakan publik Fauzan LS dari Halim Institute meminta Mahkamah Partai segera memeriksa kader PDIP, Abdullah Azwar Anas, sebelum persoalan ini berlanjut ke proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fauzan menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam kebijakan yang diambil saat Azwar Anas menjabat sebagai Bupati Banyuwangi, khususnya terkait skema kepemilikan saham tambang untuk masyarakat.

Sorotan Selisih Golden Share 15 Persen

Menurut Fauzan, pada awalnya publik dijanjikan skema “golden share” sebesar 25 persen sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat Banyuwangi. Namun dalam perjalanannya, angka tersebut berubah menjadi hibah saham sebesar 10 persen.

Baca Juga: Cara Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan, Kemensos Pastikan Peserta Tetap Dapat Layanan BPJS Kesehatan

Ia mempertanyakan alasan di balik penurunan angka tersebut, termasuk siapa yang mengambil keputusan serta dasar hukum yang digunakan. Fauzan menegaskan, perubahan signifikan itu tidak bisa dianggap sepele mengingat objeknya adalah tambang emas yang bernilai strategis.

Ia juga mendorong Mahkamah Partai PDI Perjuangan untuk melakukan klarifikasi internal demi menjaga integritas partai dan memastikan tidak ada pelanggaran etika kader.

Dugaan Kejanggalan Pengalihan IUP

Tambang emas di kawasan Tumpang Pitu, Banyuwangi, memang telah lama menjadi polemik. Sejumlah aktivis antikorupsi sebelumnya menyoroti proses pengalihan IUP dari PT Indo Multi Niaga (IMN) kepada PT Bumi Suksesindo pada tahun 2012.

Pengalihan tersebut tertuang dalam SK Bupati Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tertanggal 9 Juli 2012. Namun proses administrasinya disebut berlangsung sangat cepat, hanya sekitar satu pekan sejak pengajuan permohonan.

Aktivis juga mengungkap bahwa saat pengalihan dilakukan, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) masih atas nama perusahaan lama dan belum diperbarui. Ketidaksinkronan dokumen ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Yakin Lapangan Kerja Meningkat hingga 2033, Fresh Graduate Tak Perlu Cemas

Konflik Sosial dan Isu Lingkungan

Sejak 2015, aktivitas pertambangan di Tumpang Pitu turut memicu ketegangan antara warga dan aparat keamanan. Isu dampak lingkungan serta tata kelola perizinan menjadi perhatian luas, termasuk dari DPRD Jawa Timur yang sempat meminta klarifikasi kepada Azwar Anas.

Halaman:

Tags

Terkini