nasional

Tiffany & Co Disegel Bea Cukai, Begini Kronologi dan Penjelasan Menteri Purbaya  

Minggu, 15 Februari 2026 | 11:05 WIB
Tiffany & Co Disegel Bea Cukai, Begini Kronologi dan Penjelasan Menteri Purbaya. (tiffany and co)

Untuk sementara, barang-barang di gerai tersebut disegel. Pemerintah juga membuka kemungkinan memperluas pemeriksaan ke toko perhiasan mewah lainnya di Jakarta.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak dan melindungi penerimaan negara, khususnya dari sektor barang impor bernilai tinggi.

Baca Juga: Deposito Emas Pegadaian, Investasi Dengan Imbal Hasil Emas, Begini Cara dan Keuntungannya

Sejarah Tiffany & Co, Merek Perhiasan Legendaris Dunia

Tiffany & Co bukan nama baru di industri perhiasan global. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1837 oleh Charles Lewis Tiffany dan John B. Young di New York, Amerika Serikat.

Awalnya, perusahaan ini menjual berbagai barang mewah, namun kemudian fokus pada perhiasan berlian dan perak. Tiffany merupakan pelopor standar perak sterling silver .925.

Dalam perjalanannya, Tiffany berkembang pesat dan menjadi simbol kemewahan, elegansi, dan kualitas tinggi. Produk-produknya dikenal dengan desain ikonik dan kotak berwarna biru khas “Tiffany Blue Box”.

Baca Juga: 13 Prediksi Harga Emas 2026: Investor Bakal Full Senyum atau Gigit Jari? 

Sejak tahun 2021, Tiffany & Co menjadi bagian dari grup barang mewah global LVMH, yang juga menaungi berbagai merek terkenal lainnya.

Di Indonesia, Tiffany memiliki beberapa gerai eksklusif di pusat perbelanjaan premium Jakarta. Produk-produknya menyasar segmen konsumen kelas atas yang mencari perhiasan berkualitas tinggi dan prestisius.

Selain toko fisik, produk Tiffany juga tersedia melalui platform resmi dan gerai duty free di bandara internasional.***

Halaman:

Tags

Terkini