nasional

Teguran di Ruang Sidang MK: Saldi Isra Hentikan Refly Harun Saat Bahas Gugatan Roy Suryo Cs

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:45 WIB
Saldi Isra tegur Refly Harun soal legal standing Roy Suryo cs. (Instagram @mahkamah_konstitusi)

Gugatan atas Sejumlah Pasal KUHP dan UU ITE

Setelah ditegur, Refly kemudian menjelaskan bahwa kliennya adalah warga negara Indonesia yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat penerapan pasal-pasal tersebut.

Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon disebut berprofesi sebagai peneliti dan mengajukan uji materiil terhadap sejumlah pasal yang digunakan dalam penetapan tersangka terhadap mereka.

Perkara ini berkaitan dengan polemik yang berkembang di ruang publik, yang kemudian bergulir ke ranah hukum dan kini diuji di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Yamaha PG-1 Resmi Mengaspal: Motor Bebek Trail 2026 yang Siap Diajak Kabur dari Rutinitas

Uji Materiil: Adu Argumentasi di Level Konstitusi

Uji materiil di MK bukan sekadar membantah tuduhan pidana, melainkan menguji apakah norma undang-undang selaras dengan UUD 1945.

Karena itu, aspek legal standing menjadi pintu awal yang wajib dilewati. Tanpa kedudukan hukum yang jelas, permohonan bisa dianggap tidak memenuhi syarat formil.

Sidang ini menunjukkan bahwa dalam ruang konstitusi, bukan hanya substansi yang penting, tetapi juga tata cara. Prosedur bukan formalitas kosong, melainkan fondasi agar setiap argumen berdiri di jalur yang benar.

Perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 pun menjadi sorotan publik, bukan hanya karena materi gugatan, tetapi juga dinamika yang terjadi di ruang sidang—mengingatkan bahwa hukum bukan sekadar perdebatan isi, melainkan juga disiplin proses.***

 

Halaman:

Tags

Terkini