Tak hanya persoalan listrik, warga juga masih menghadapi keterbatasan akses air bersih, layanan kesehatan, serta hunian sementara yang belum sepenuhnya tersedia.
Perjuangan membawa tiang listrik pun tidak mudah. Setelah menyeberangi Sungai Kala Ili, warga masih harus menggotong material tersebut melewati medan berat yang dipenuhi lumpur, bebatuan, serta sisa kayu yang terbawa banjir.
Status Transisi Darurat ke Pemulihan
Saat ini, Kabupaten Aceh Tengah telah ditetapkan dalam status Transisi Darurat ke Pemulihan selama 90 hari, terhitung sejak 6 Februari hingga 6 Mei 2026.
Pemerintah memfokuskan upaya pada rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur vital, termasuk pemulihan akses transportasi yang terputus akibat bencana. Selain itu, pembangunan hunian serta pemulihan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat terdampak juga menjadi prioritas dalam masa transisi tersebut.***