nasional

BPJS PBI Dinonaktifkan? Tenang, Begini Syarat dan Cara Mengaktifka Kembali

Kamis, 5 Februari 2026 | 09:21 WIB
BPJS PBI Dinonaktifkan? Tenang, Begini Syarat dan Cara Mengaktifka Kembali. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

TITIKTEMU.CO - Kabar penonaktifan BPJS Kesehatan PBI membuat masyarakat resah. Tak sedikit peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) khawatir kehilangan hak layanan kesehatan.

Namun, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa BPJS PBI yang dinonaktifkan masih bisa diaktifkan kembali, selama memenuhi kriteria dan persyaratan.

“Peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru  

Alasan BPJS PBI Dinonaktifkan

Penonaktifan BPJS PBI bukan berarti hak peserta langsung hilang. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian data peserta JKN berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.

Menurut Rizzky, dalam kebijakan tersebut peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan oleh peserta baru, sehingga jumlah total peserta PBI JK tetap sama setiap bulannya.

“Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan tepat sasaran,” jelasnya.

Artinya, penonaktifan bukan karena kesalahan peserta, melainkan hasil pembaruan data kesejahteraan sosial.

Baca Juga: BPJS vs Asuransi Kesehatan Swasta, Pilih Mana? Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Kriteria BPJS PBI Bisa Diaktifkan Kembali

BPJS Kesehatan menjelaskan ada beberapa kriteria agar status BPJS PBI yang dinonaktifkan bisa direaktivasi. Pertama, peserta termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.

Kedua, berdasarkan verifikasi lapangan, peserta masih masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin. Jika kriteria ini terpenuhi, peluang reaktivasi terbuka lebar.

Selain itu, peserta dengan penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa juga bisa mengajukan pengaktifan kembali.

Halaman:

Tags

Terkini