TITIKTEMU.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di empat lokasi yang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Langkah ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
Informasi penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Ia menyampaikan bahwa kegiatan penyidik dilakukan pada Rabu (28/1) dan Kamis (29/1).
Baca Juga: Purbaya Putar Haluan di Pajak: 70 Pejabat Digeser ke Tempat Sepi, Sinyal Reformasi Nggak Main-main
Lokasi Penggeledahan: Dari Matraman sampai Bogor
Berdasarkan informasi yang beredar, penggeledahan dilakukan di empat titik berbeda, yaitu:
- Matraman, Jakarta Timur
- Kemang, Jakarta Selatan
- Rawamangun, Jakarta Timur
- Bogor, Jawa Barat
Serangkaian lokasi tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan bukti dan menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Kemenhut.
Baca Juga: Magang Kemendagri 2026 Dibuka! Kesempatan Ngantor Beneran di Jantung Pemerintahan Selama 3 Bulan
Kejagung Sebelumnya Sudah Cocokkan Data Kemenhut
Sebelum kabar penggeledahan ini mencuat, Kejagung juga sudah melakukan proses pengumpulan dan pencocokan data terkait perubahan kawasan hutan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Ia menjelaskan bahwa penyidik telah meminta sejumlah data dan dokumen, lalu mencocokkannya dengan data yang dimiliki Kemenhut.
Menurut Anang, dokumen yang dibutuhkan penyidik sudah diserahkan oleh pihak Kemenhut dan kemudian dilakukan penyesuaian data.
Kejagung Tegaskan: Pencocokan Data Bukan Penggeledahan