Selain soal transaksi penukaran uang, KPK juga menelusuri komunikasi yang diduga terjadi antara Ridwan Kamil dengan pihak Bank BJB.
Penelusuran ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman perkara dugaan korupsi pengadaan iklan, yang disebut KPK memiliki beberapa klaster atau fokus pemeriksaan.
Kasus Bank BJB: KPK Sudah Tetapkan 5 Tersangka
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah:
- Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto
- Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan
- Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik
- Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma
KPK menilai perkara ini serius karena melibatkan pengadaan iklan yang diduga tidak berjalan sesuai aturan.
Baca Juga: Self Improvement Tanpa Toxic Positivity: Cara Bertumbuh Tanpa Harus Selalu “Kuat” dan Bahagia
Kerugian Negara Ditaksir Rp222 Miliar, Audit Masih Berjalan
Dalam tahap pengembangan, KPK menyebut fokus klaster pertama saat ini mengarah pada:
- dugaan penyimpangan proses pengadaan,
- pengondisian,
- serta perhitungan kerugian keuangan negara.
Penyidik KPK juga berkoordinasi intens dengan auditor negara, termasuk BPK, untuk memastikan perhitungan kerugian negara dilakukan secara akurat.
Sementara itu, estimasi awal kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp222 miliar.
Temuan soal penukaran uang miliaran rupiah ke mata uang asing membuat arah penyidikan kasus Bank BJB semakin menarik perhatian publik.
KPK kini tidak hanya mengusut proses pengadaan iklan, tapi juga memperluas penelusuran ke aktivitas dan komunikasi pihak-pihak yang diduga berkaitan, termasuk mendalami detail transaksi, perjalanan, serta sumber dana yang digunakan.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa kasus Bank BJB masih terus bergulir dan berpotensi membuka fakta baru seiring penyidikan berjalan.***