Aceh Tengah Masih Tetapkan Status Tanggap Darurat
Meski Pemerintah Provinsi Aceh telah menetapkan masa transisi darurat ke pemulihan selama 90 hari, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026, Kabupaten Aceh Tengah masih berada dalam status tanggap darurat.
Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, memutuskan memperpanjang masa tanggap darurat dari 30 Januari hingga 5 Februari 2026. Kebijakan ini diambil karena masih terdapat delapan desa yang terisolasi, terdiri dari lima desa di Kecamatan Linge dan tiga desa di Kecamatan Ketol.
Menurut Haili, keterisolasian tersebut disebabkan oleh akses jalan dan jembatan yang tertutup longsor dan belum dapat dilalui kendaraan. Akibatnya, distribusi bantuan logistik ke wilayah terdampak masih harus dilakukan melalui jalur udara.***