nasional

Kalau Saya Kapolda, Anda Sudah Dicopot! Momen Tegang Komisi III DPR Bongkar Salah Pasal Kasus Hogi Minaya

Kamis, 29 Januari 2026 | 20:15 WIB
Komisi III DPR murka! Kapolres Sleman dicecar soal salah pasal kasus Hogi Minaya (Tangkapan layar dari Instagram @antonheryantosip)

Safaruddin bertanya nomor undang-undangnya, tahun berapa, dan apakah sudah dibaca. Edy sempat menjawab, namun dalam percakapan berikutnya terlihat bahwa penguasaan detail aturan masih dipertanyakan.

Safaruddin menyebut dirinya menanyakan hal ini karena ada pasal yang relevan dengan kasus Hogi, termasuk soal pembelaan diri.

Baca Juga: One by IFG: Saat Keuangan, Proteksi, dan Kesehatan Jadi Satu Aplikasi yang “Nggak Ribet”

Pasal 34 KUHP Jadi Titik Ledak: Kapolres Salah Menyebut Isi Pasal

Safaruddin lalu menyinggung Pasal 34 KUHP yang membahas tindakan seseorang dalam konteks membela diri.

Namun Edy justru menyebut pasal tersebut berkaitan dengan restorative justice. Jawaban itu membuat Safaruddin geram.

Ia menyindir Kapolres datang membahas pasal-pasal hukum tapi tidak membawa kitab KUHP.

Safaruddin bahkan menyatakan ia membawa KUHP sendiri dan siap meminjamkannya jika diperlukan.

“Ini Bukan Tindak Pidana!”: Safaruddin Nilai Salah Terapkan Hukum

Safaruddin menegaskan bahwa kasus ini seharusnya tidak dipaksakan menjadi perkara pidana.

Ia menilai yang terjadi lebih tepat dipahami sebagai situasi pembelaan diri atau kondisi yang memiliki alasan pembenar. Safaruddin juga mengkritik penerapan pasal yang dianggap tidak tepat dan menyebut koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan berjalan keliru.

Bahkan ia menyoroti status P21 yang sempat muncul dalam proses hukum tersebut.

“Jambret Itu Curas, Bukan Pencurian Biasa!”

Safaruddin juga mengingatkan bahwa istilah “jambret” tidak dikenal dalam KUHP sebagai kategori khusus. Dalam konteks hukum pidana, tindakan itu masuk dalam pencurian dengan kekerasan (curas), yang sering kali berbahaya dan bisa melibatkan senjata tajam.

Ia menolak narasi bahwa tindakan Hogi disebut “tidak seimbang”. Menurutnya, justru yang tidak seimbang adalah situasi seorang warga sipil yang mengejar pelaku curas tanpa senjata.

Halaman:

Tags

Terkini