DPR Nilai Kapolresta Tak Kuasai Substansi Hukum
Safaruddin, yang juga mantan Kapolda Kalimantan Timur, mengaku heran seorang perwira menengah dengan pangkat Komisaris Besar dinilai belum menguasai substansi hukum pidana yang baru.
Baca Juga: Es Gabus Viral Disebut dari Spons, Polisi Pastikan Aman Dikonsumsi dan Pedagang Terima Bantuan
Ia bahkan menyampaikan kritik keras terkait kualitas kepemimpinan dan pemahaman hukum aparat kepolisian ke depan.
Isi Pasal 34 KUHP: Pembelaan Diri Tak Dapat Dipidana
Di hadapan Kapolresta Sleman, Safaruddin kemudian menjelaskan isi Pasal 34 KUHP, yang menyebutkan bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila melakukan perbuatan dalam rangka pembelaan diri.
Pasal tersebut mencakup pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan yang mengancam diri sendiri maupun orang lain, termasuk kehormatan, kesusilaan, serta harta benda.
“Kalau penjelasan Pasal 34 dibaca, ini bukan tindak pidana. Pembelaan diri jelas dilindungi undang-undang,” tegas Safaruddin.***