nasional

Anggaran Pendidikan Digugat: Saat Mahasiswa dan Guru Honorer Bersatu Lawan Skema MBG

Selasa, 27 Januari 2026 | 22:05 WIB
Ilustrasi Mahasiswa dan guru honorer gugat anggaran MBG (Desain AI )

TITIKTEMU.CO - Isu anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini resmi bergulir ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah mahasiswa bersama guru honorer mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang APBN 2026 yang dinilai memasukkan pembiayaan MBG ke dalam pos anggaran pendidikan.

Permohonan uji materiil tersebut didaftarkan pada Senin, 26 Januari 2026, dengan fokus pada pengaturan anggaran pendidikan nasional yang dianggap menyimpang dari amanat konstitusi.

Baca Juga: Bonus Lengkeng vs Komitmen Seumur Hidup: Saat KUA Pakai Jurus Marketing Anti-Redup untuk Gaet Gen Z

Siapa yang Menggugat?

Gugatan ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara), tiga mahasiswa—Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rikza Anung Andita—serta seorang guru honorer bernama Sae’d.

Perkara ini telah teregister di Kepaniteraan MK dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dan siap diproses sesuai tahapan persidangan konstitusional.

Soal Intinya: Tafsir Anggaran Pendidikan

Kuasa hukum pemohon, Abdul Hakim, menjelaskan bahwa gugatan ini diarahkan pada Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Pasal tersebut dinilai memperluas definisi pendanaan operasional pendidikan dengan memasukkan program MBG, yang menurut pemohon bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Konstitusi menegaskan negara wajib mengalokasikan minimal 20 persen APBN untuk pendidikan demi memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Baca Juga: Akses Jalan Belum Pulih Pascabanjir Aceh Utara, Puluhan Anak di Riseh Tunong Kesulitan Berangkat Sekolah

Anggaran Jumbo, Kekhawatiran Membesar

Berdasarkan data pemohon, total anggaran pendidikan 2026 mencapai Rp769,1 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp223 triliun dialokasikan untuk pembiayaan MBG.

Halaman:

Tags

Terkini