nasional

Aturan Registrasi SIM Card Berubah Mulai 2026, Pakai Biometrik, Maksimal 3 Nomor Per NIK

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:45 WIB
Aturan Registrasi SIM Card Berubah Mulai 2026, Pakai Biometrik, Maksimal 3 Nomor Per NIK. (Komdigi)

WNA ajib menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah. Sementara khusus pelanggan berusia di bawah 17 tahun, proses registrasi menggunakan identitas kepala keluarga, termasuk data biometriknya.

“Skema ini bertujuan menutup celah penggunaan identitas orang lain untuk mendaftarkan nomor secara illegal,” ujar Meutya.

Dia menambahkan registrasi berbasis biometrik menjadi fondasi penting untuk membangun ekosistem telekomunikasi yang aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Baca Juga: Bukan CPNS, Tapi Kerja di Kementerian: Dewan SDA Nasional Buka 4 Posisi hingga 26 Januari

Batas Maksimal Nomor SIM Card per Identitas

Selain biometrik, aturan baru ini juga membatasai jumlah kepemilikan nomor seluler. Setiap identitas pelanggan hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor prabayar pada setiap operator.

Kebijakan ini untuk mencegah praktik penyalahgunaan identitas, terutama dalam kepemilikan nomor secara massal yang kerap dimanfaatkan untuk penipuan dan kejahatan digital.

Tak hanya itu, operator seluler diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas nama mereka.

Jika ditemukan nomor yang tidak dikenali, pelanggan berhak mengajukan permintaan pemblokiran.

“Kami juga menyediakan mekanisme pengaduan bagi masyarakat jika menemukan nomor yang. Nomor tersebut wajib dinonaktifkan,” kata Meutya.

Baca Juga: Cicil Emas Antam di Pegadaian Mulai Rp100 Ribuan, Begini Simulasi dan Caranya

Perlindungan Data dan Sanksi untuk Operator

Dalam aspek perlindungan data pribadi, pemerintah menegaskan bahwa operator telekomunikasi wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan data pelanggan.

Penyelenggara jasa telekomunikasi harus menerapkan standar keamanan informasi internasional, termasuk sistem pencegahan penipuan (fraud prevention system).

Selain itu, Komdigi juga membuka ruang registrasi ulang bagi pelanggan lama yang sebelumnya hanya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga.

Halaman:

Tags

Terkini