Berkaca dari pengalaman traumatis itu, Reihan menilai Pasal 106 UU LLAJ belum memberikan perlindungan hukum yang memadai, baik bagi dirinya maupun masyarakat luas.
Ia menegaskan bahwa kerugian yang dialaminya bersifat nyata, spesifik, dan berpotensi terus berulang jika norma hukum tersebut tidak diperbaiki.
Menurutnya, aturan yang ada masih membuka celah ketidakpastian hukum dan belum menjamin keselamatan pengguna jalan secara efektif.
Baca Juga: Purbaya Mainkan Defisit Nyaris 3%: Strategi Berani Agar Ekonomi Bergerak, Bukan Terjebak Krisis
Pasal 106 UU LLAJ Jadi Sorotan
Pasal 106 UU LLAJ mengatur kewajiban pengendara untuk menjaga konsentrasi dan tidak melakukan aktivitas yang mengganggu kendali kendaraan, termasuk merokok saat berkendara.
Namun, Reihan menilai pasal tersebut terlalu umum dan tidak memberikan perlindungan tegas terhadap risiko nyata seperti puntung rokok yang membahayakan pengendara lain.
Karena itu, ia menyebut pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin rasa aman dan hak atas kesehatan.
Dukungan Mengalir dari Warganet
Langkah hukum Reihan mendapat respons luas dari masyarakat.
Banyak warganet mengaku pernah mengalami kejadian serupa dan merasa gugatan tersebut mewakili keresahan publik.
Sejumlah komentar menyatakan dukungan penuh, mulai dari korban yang pernah terkena bara api rokok hingga mereka yang nyaris celaka karena abu rokok pengendara lain.
Bahkan, ada yang mendorong agar perokok di kendaraan dikenai sanksi tegas hingga pencabutan SIM.***