Hingga 18 Januari 2026, Abdul Suyono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar.
Uang tersebut berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
Dalam praktiknya, dana dikumpulkan oleh Sumarjiono bersama Karjan, Kepala Desa Sukorukun, yang bertugas sebagai pengepul dari para calon perangkat desa.
Selanjutnya, uang tersebut diduga diserahkan kepada Sudewo melalui perantara.
Baca Juga: Tarif Orang Asing Bakal Berubah? Menteri Imigrasi Temui Menkeu Bahas PNBP dan Anggaran Bapas
Empat Orang Resmi Jadi Tersangka
Setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:
- Sudewo (Bupati Pati)
- Abdul Suyono
- Sumarjiono
- Karjan
Keempatnya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Langsung Ditahan di Rutan KPK
Usai penetapan status tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap keempatnya.
Mereka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa awal selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
Jerat Hukum yang Menanti
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 KUHP, yang mengatur tentang pemerasan oleh pejabat negara dengan penyalahgunaan jabatan.
KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap aliran dana dan peran masing-masing pihak secara lebih mendalam.***