TITIKTEMU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan praktik kotor dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Bupati Pati, Sudewo, disebut menetapkan tarif awal bagi para calon perangkat desa (Caperdes) dengan nilai Rp125 juta hingga Rp150 juta.
Besaran tersebut tidak disampaikan langsung ke publik, melainkan melalui orang-orang kepercayaannya, yakni Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, dan Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis.
Baca Juga: Bukan Eropa, Forbes Sebut Negara Ini Paling Indah di Dunia
Dari Tarif Awal ke Harga “Naik Kelas”
Namun di lapangan, angka tersebut justru melambung.
Atas arahan lanjutan, Abdul Suyono dan Sumarjiono diduga menaikkan tarif menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut kenaikan tersebut merupakan bentuk mark up dari tarif yang awalnya telah ditetapkan.
Baca Juga: Libur Imlek 2026 Jadi 4 Hari! Cek Tanggal Merahnya dan Makna Tahun Kuda Api
Ancaman Halus di Balik Proses Seleksi
Tak hanya soal uang, proses pengumpulan dana ini juga disertai tekanan.
Para calon perangkat desa diduga dihadapkan pada ancaman tidak akan dibukanya formasi jabatan di tahun berikutnya jika tidak mengikuti ketentuan tersebut.
Skema ini membuat para calon berada dalam posisi terjepit: membayar atau kehilangan peluang menjadi perangkat desa.
Uang Mengalir dari Desa ke Desa