Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa sepanjang 2025, aparat menindak sekitar 1,4 hingga 1,5 miliar batang rokok ilegal.
Angka ini melonjak tajam dibanding tahun sebelumnya. Ironisnya, jumlah tersebut diyakini hanya sebagian kecil dari total rokok ilegal yang beredar, yang diperkirakan masih mencapai belasan miliar batang.
Fakta ini menegaskan bahwa pendekatan penindakan semata belum cukup efektif untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal.
Baca Juga: Wajib Dicoba! 5 Plugin TheoTown Terbaik untuk Kota Bertema Indonesia
Penerimaan Negara dan Dilema Industri Tembakau
Di sisi penerimaan, total setoran dari cukai, bea masuk, dan bea keluar pada 2025 mencapai Rp300,3 triliun, hampir menyentuh target APBN.
Namun, penerimaan cukai hasil tembakau justru menurun seiring turunnya produksi rokok secara tahunan.
Kondisi ini menjadi latar belakang kuat mengapa pemerintah mulai mencari pendekatan baru yang lebih adaptif, tanpa sepenuhnya mengorbankan penerimaan negara.***