TITIKTEMU.CO - Pemerintah bersiap mengubah pendekatan dalam menangani rokok ilegal. Alih-alih semata menindak, negara kini membuka opsi “mengajak masuk” lewat penambahan satu lapisan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Aturan anyar ini dijadwalkan terbit dalam waktu dekat, bahkan disebut bisa meluncur pekan depan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, skema cukai berlapis tersebut dirancang agar produk rokok yang selama ini beredar tanpa pita cukai bisa bertransformasi menjadi legal dan ikut menyetor pajak ke kas negara.
Baca Juga: Jennie Masuk Usia 30: Perayaan Sunyi di Tengah Tur Dunia dan Hujan Prestasi
Cukai Berlapis, Jalan Tengah Tekan Ilegal dan Tambah Penerimaan
Menurut Purbaya, penambahan layer cukai masih dalam tahap finalisasi. Namun intinya jelas: memberi ruang bagi produsen rokok ilegal untuk masuk ke jalur resmi.
Ketika sudah legal, mereka tidak lagi berada di wilayah abu-abu hukum dan wajib memenuhi kewajiban pajak serta cukai.
Langkah ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mendongkrak penerimaan negara, baik dari cukai maupun pajak turunannya.
Baca Juga: Semeru Bergejolak Lagi: Awan Panas Meluncur 4 Kilometer, Warga Diminta Waspada
Ancaman Tegas: Kesempatan Ada, Tapi Tak Selamanya
Meski membuka pintu legalisasi, pemerintah tak lantas bersikap lunak. Purbaya menegaskan, setelah aturan resmi diterbitkan, tidak ada lagi toleransi bagi pelaku yang tetap membandel.
Produsen yang masih bermain di wilayah ilegal akan menghadapi penindakan keras tanpa kompromi.
Pesan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa kebijakan baru bukan bentuk pembiaran, melainkan transisi menuju sistem yang lebih tertib.
Rokok Ilegal Masih Mengalir Deras di Pasar