nasional

Resmi Berlaku Hari Ini 2 Januari 2026, KUHP dan KUHAP Versi Terbaru Mulai Diterapkan

Jumat, 2 Januari 2026 | 21:58 WIB
Ilustrasi Majelis hakim (Pinterest @pikbest)

TITIKTEMU.CO - Jumat, 2 Januari 2026, menjadi tonggak penting dalam sistem hukum Indonesia. Pada hari ini, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi berlaku secara nasional.

KUHP terbaru lebih dahulu disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna pada 6 Desember 2022. Saat itu, pengesahan dilakukan melalui ketukan palu oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Dalam ketentuan penutup KUHP, tepatnya Pasal 624, disebutkan bahwa undang-undang tersebut mulai berlaku tiga tahun sejak tanggal pengundangan. Masa transisi tersebut kini telah berakhir, sehingga KUHP baru efektif digunakan mulai awal 2026.

Baca Juga: Libur Nataru 2025–2026, Hampir 50 Ribu Wisatawan Padati TNBTS dan Gunung Bromo

Setelah penyusunan KUHP rampung, pembahasan RUU KUHAP dilanjutkan oleh DPR dan akhirnya disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa, 18 November 2025.

Pengesahan UU KUHAP dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, setelah mendengarkan laporan dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

“Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026,” ujar Puan dalam konferensi pers usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Baca Juga: Beasiswa Belanda 2026 untuk S1–S3: Simak Syarat, Cara Daftar, dan Link Resminya di Sini

Selanjutnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani UU KUHAP pada 17 Desember 2025. Aturan tersebut resmi tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Sejak proses pengesahan, berbagai kritik dan kekhawatiran dari publik serta sejumlah kalangan telah mengiringi lahirnya KUHP dan KUHAP versi terbaru. Meski demikian, mulai hari ini kedua regulasi tersebut resmi menggantikan aturan lama dan menjadi dasar baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.***

Tags

Terkini