Di bulan yang sama, DPR juga mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang pada 18 November 2025. Pengesahan ini menuai penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil karena dinilai minim partisipasi publik dan berpotensi mengandung pasal multitafsir.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani UU KUHAP tersebut, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.***