nasional

Kaleidoskop DPR 2025: Dari Gelombang Demo Besar hingga Pemangkasan Tunjangan Anggota Dewan

Rabu, 31 Desember 2025 | 17:33 WIB
Potret gedung MPR/DPR di Senayan, Jakarta Pusat. (mpr.go.id)

Isu ini mencuat setelah diketahui Indonesia belum memiliki perwakilan diplomatik di beberapa negara strategis, termasuk Amerika Serikat. Pemerintah mengajukan 24 nama calon Dubes untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

Baca Juga: Rincian Gaji Pensiunan PNS Cair Awal Tahun 2026, Taspen Tetap Salurkan per 1 Januari Meski Libur

Agustus 2025: Polemik Tunjangan DPR dan Demo Reset Indonesia

Isu paling menyita perhatian publik terjadi pada Agustus 2025, ketika terungkap besaran tunjangan rumah anggota DPR yang mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Selain itu, berbagai fasilitas lain seperti tunjangan beras, bahan bakar, hingga komunikasi dinilai tidak sebanding dengan kinerja wakil rakyat.

Situasi memanas akibat pernyataan dan perilaku sejumlah anggota dewan yang dianggap tidak berempati terhadap kondisi masyarakat. Lima anggota DPR dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan dinonaktifkan, yakni Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Nafa Urbach, dan Adies Kadir.

Adies Kadir dilaporkan karena pernyataannya terkait tunjangan DPR, sementara Nafa Urbach disorot akibat unggahan media sosial yang dianggap berlebihan. Uya Kuya dan Eko Patrio menuai kritik setelah berjoget usai sidang resmi DPR, sedangkan Ahmad Sahroni dipersoalkan karena penggunaan bahasa yang dinilai tidak pantas.

Baca Juga: 25 Lagu Tahun Baru 2026 yang Wajib Masuk Playlist, Bikin Malam Pergantian Tahun Makin Meriah

Kemarahan publik kemudian meledak dalam aksi “Reset Indonesia” dan “17+8”. Situasi kian genting ketika seorang pengemudi ojek online menjadi korban mobil taktis Brimob, serta terjadinya penjarahan di sejumlah properti milik tokoh publik di akhir Agustus 2025.

September 2025: DPR Setujui Pemangkasan Tunjangan

Menindaklanjuti tekanan publik, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada 5 September 2025 mengumumkan penghentian tunjangan perumahan anggota DPR per 31 Agustus 2025.

Selain itu, DPR juga memberlakukan moratorium kunjungan ke luar negeri mulai 1 September 2025, kecuali untuk undangan kenegaraan. Pemangkasan dilakukan terhadap berbagai pos anggaran, termasuk biaya listrik, komunikasi, transportasi, dan langganan fasilitas.

Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2026, Pemprov DKI Gratiskan TransJakarta, MRT, dan LRT

November 2025: Putusan MKD dan Pengesahan UU KUHAP

Pada 5 November 2025, MKD DPR RI membacakan putusan etik terhadap lima anggota nonaktif. Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan, Nafa Urbach selama tiga bulan, dan Eko Patrio selama empat bulan.

Sementara itu, Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak melanggar kode etik dan dapat kembali menjalankan tugas sebagai anggota DPR.

Halaman:

Tags

Terkini