TITIKTEMU.CO-Dunia pendidikan di Kabupaten Pasuruan tengah dikejutkan oleh kabar pemberhentian tidak hormat seorang guru PNS berinisial NA (38) yang dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat.
Keputusan pahit ini diambil setelah yang bersangkutan tercatat meninggalkan kewajiban mengajarnya selama lebih dari 28 hari tanpa keterangan sah, sebuah durasi yang melampaui batas toleransi regulasi abdi negara.
Pihak BKD Kabupaten Pasuruan akhirnya mengirimkan SK pemberhentian langsung ke kediaman sang guru pada 30 Desember 2025 karena permohonan pemanggilan sebelumnya tidak kunjung dipenuhi.
Antara Logika Aturan dan Lelahnya Perjalanan 114 Kilometer
Di balik angka bolos yang fantastis tersebut, terselip curahan hati NA yang sempat viral di media sosial mengenai beban kerja dan kondisi fisiknya yang kian menurun.
Ia mengaku setiap harinya harus menempuh jarak total 114 kilometer pulang-pergi demi mencapai sekolah tempatnya mengabdi, sebuah perjuangan yang menurutnya telah menggerus kesehatan dan kenyamanan kerjanya.
NA mengaku sempat mencoba jalur birokrasi dengan mengajukan permohonan pindah tugas kepada Bupati melalui BKPSDM, namun permohonan tersebut tampaknya belum membuahkan hasil hingga konflik disiplin ini memuncak.
Baca Juga: 5 Pesepakbola Top Asia Tenggara dengan Nilai Pasar Termahal 2025, Jay Idzes Paling Bernilai
Titik Buntu Klarifikasi dan Tuduhan Kurangnya Itikad Baik
Meskipun jarak tempuh menjadi alasan utama, pihak BKPSDM Kabupaten Pasuruan melihat ada persoalan lain yang lebih mendasar, yakni komitmen komunikasi.
Selama proses penilaian kinerja, NA disebut telah dipanggil sebanyak dua kali untuk melakukan klarifikasi resmi terkait absensinya, namun ia dilaporkan tidak pernah menyelesaikan proses tersebut hingga tuntas.
Ketidakhadiran dalam proses mediasi inilah yang kemudian dicatat sebagai kurangnya itikad baik, sehingga opsi pemberhentian menjadi jalan terakhir yang harus ditempuh pemerintah daerah.
Pelajaran Berharga bagi Manajemen ASN di Masa Depan