TITIKTEMU.CO - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 10,22 juta Wajib Pajak telah mengaktifkan akun pada sistem Coretax hingga Selasa (30/12/2025) pukul 12.52 WIB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa mayoritas pengguna Coretax berasal dari kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi yang jumlahnya melampaui 9,3 juta akun.
“Per 30 Desember 2025 pukul 12.52 WIB, total aktivasi akun Coretax telah mencapai 10,22 juta,” ujar Rosmauli dalam keterangan resminya.
Secara rinci, jumlah tersebut terdiri dari 9.332.720 Wajib Pajak Orang Pribadi, 805.607 Wajib Pajak Badan, 88.208 instansi pemerintah, serta 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
DJP mengimbau seluruh wajib pajak yang belum melakukan aktivasi agar segera mengaktifkan akun Coretax sekaligus membuat Kode Otorisasi (KO) atau Sertifikat Elektronik (SE). Langkah ini dinilai penting sebelum pemanfaatan penuh layanan perpajakan berbasis sistem terbaru tersebut.
Imbauan percepatan aktivasi dilakukan sebagai upaya antisipasi agar tidak terjadi penumpukan proses aktivasi maupun antrean panjang di kantor pajak, terutama menjelang masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Baca Juga: BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Sejumlah Perairan Indonesia Saat Tahun Baru
Rosmauli menyarankan agar proses aktivasi dilakukan secara mandiri melalui kanal resmi DJP, seperti situs pajak.go.id, media sosial @DitjenPajakRI, atau tautan https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax
.
Bagi wajib pajak yang memerlukan pendampingan langsung di kantor pajak, DJP meminta agar masyarakat mengatur waktu kunjungan dengan cermat. DJP juga menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan diberikan secara gratis.
“Masyarakat diminta tidak menggunakan jasa perantara atau calo serta tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu,” tegas Rosmauli.***