Meskipun bebas ganjil genap, Anda tetap dihimbau untuk selalu mengedepankan etika berkendara dan menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan lainnya.
Waspada Denda Maksimal Bagi yang Lengah di Hari Aktif
Jangan sampai euforia liburan membuat Anda abai pada hari-hari di mana aturan ini masih berlaku secara normal di dua puluh lima ruas jalan utama Jakarta.
Pelanggaran terhadap marka dan rambu ganjil genap pada waktu yang telah ditentukan dapat berujung pada sanksi tilang dengan denda mencapai lima ratus ribu rupiah.
TMC Polda Metro terus melakukan pemantauan ketat melalui kamera pengawas maupun petugas di lapangan untuk memastikan arus kendaraan tetap mengalir dengan tertib.
Pastikan Anda memeriksa kembali rute perjalanan sebelum berangkat agar tidak terjebak di jalur protokol yang sedang menerapkan pembatasan pada jam-jam sibuk.
Penutup: Merayakan Pergantian Tahun dengan Bijak di Jalanan
Mengetahui jadwal terbaru mengenai aturan lalu lintas adalah langkah awal untuk menikmati libur akhir tahun yang tenang dan bebas dari drama surat tilang.
Gunakan informasi ini sebagai panduan untuk merancang rute terbaik menuju lokasi perayaan atau tempat berkumpulnya keluarga tercinta di pusat kota Jakarta.***