TITIKTEMU.CO - Penetapan upah minimum 2026 kembali memicu perdebatan panjang. Di satu sisi, pemerintah menjanjikan formula baru yang lebih adil.
Namun di sisi lain, simulasi menunjukkan bahwa upah minimum di banyak daerah masih belum sepenuhnya mampu mengejar kebutuhan hidup layak (KHL).
Pada Selasa 16 Desember 2025, Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan.
Baca Juga: UMP DIY 2026 Naik, Pekerja Terima Upah Minimum Rp2,41 Juta
Aturan ini menjadi dasar hukum penentuan upah minimum tahun 2026, termasuk penetapan indeks alfa, variabel kunci dalam perhitungan kenaikan upah.
Meski dokumen resmi PP Pengupahan belum dirilis ke publik, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan regulasi tersebut disusun melalui pembahasan panjang.
Pemerintah mengklaim telah menyerap aspirasi serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta berbagai pemangku kepentingan sebelum formula akhir diputuskan Presiden.
Baca Juga: UMP Jawa Tengah 2026 Jadi Rp2,32 Juta, UMK Kota Semarang Tertinggi
Rentang Alfa Diperlebar, Apa Artinya?
Secara umum, pemerintah tetap mempertahankan formula dasar kenaikan upah minimum, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi daerah yang dikalikan indeks alfa.
Perbedaannya terletak pada rentang alfa yang kini diperluas menjadi 0,5 hingga 0,9. Angka ini jauh lebih tinggi dibanding ketentuan sebelumnya yang hanya berada di kisaran 0,1–0,3.
Menurut Yassierli, pelebaran rentang alfa mencerminkan pengakuan yang lebih besar terhadap kontribusi tenaga kerja dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, kebijakan ini diklaim sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 serta mempertimbangkan kebutuhan hidup layak pekerja.
Kondisi ekonomi nasional juga menjadi latar belakang kebijakan ini. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2025 mencapai 5,04 persen secara tahunan.