TITIKTEMU.CO - Kasus lama kembali mencuat dan langsung menyita perhatian publik.
Dua nama besar di tubuh PT Pertamina kembali disebut dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
Nilainya bukan recehan—negara disebut mengalami kerugian lebih dari US$113 juta.
Baca Juga: OTT KPK Seret Tiga Jaksa di HSU, Kejagung Nonaktifkan Kajari, Kasi Intel, dan Kasi Datun
Dakwaan Jaksa: Kerugian Negara Capai Ratusan Juta Dolar
Mantan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, bersama Yenni Andayani, yang pernah menjabat sebagai Senior Vice President Gas & Power, resmi duduk di kursi terdakwa.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut keduanya melakukan rangkaian tindakan yang dianggap melanggar hukum dan berdampak langsung pada keuangan negara.
Dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa menyampaikan bahwa tindakan para terdakwa berlangsung selama bertahun-tahun, tepatnya dalam proyek pengadaan LNG di Pertamina sepanjang 2011 hingga 2021.
Proyek LNG Tanpa Fondasi Pembeli yang Jelas
Salah satu sorotan utama dalam perkara ini adalah keputusan menandatangani perjanjian jual beli LNG dengan Corpus Christi Liquefaction, anak usaha Cheniere Energy Inc., Amerika Serikat, tanpa adanya pembeli LNG domestik yang mengikat.
Hari disebut menyetujui sejumlah kesepakatan strategis, termasuk formula harga LNG, tanpa didahului kajian keekonomian yang memadai.
Bahkan, beberapa keputusan diambil tanpa persetujuan lengkap direksi, dewan komisaris, maupun RUPS.
Baca Juga: Bayang-Bayang BJB dan Retaknya Rumah Tangga: Saat Nama Atalia Masuk Radar KPK
Persetujuan Sirkuler dan Dokumen yang Tak Lengkap