Permintaan uang diduga disertai ancaman agar laporan pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU tidak diproses lebih lanjut secara hukum.
Dengan kata lain, laporan yang seharusnya ditindaklanjuti justru dijadikan alat tawar-menawar.
Praktik inilah yang kemudian menyeret tiga pejabat kejaksaan tersebut ke meja penyidik KPK.
Petugas KPK Selamat, Perburuan Terus Berjalan
Di tengah sorotan atas aksi kabur Taruna, kondisi petugas KPK yang sempat tertabrak turut menjadi perhatian publik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan petugas tersebut dalam keadaan baik dan tidak mengalami cedera serius.
Sementara itu, KPK masih memburu Taruna Fariadi.
Jika upaya pencarian belum membuahkan hasil, status Daftar Pencarian Orang (DPO) akan segera diterbitkan.
KPK juga mengimbau Taruna untuk menyerahkan diri dan menghadapi proses hukum secara terbuka.
Pasal Berat Menanti Para Tersangka
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
KPK menyangkakan Pasal 12 huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Dua tersangka, Albertinus dan Asis, telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Satu nama lainnya, Taruna Fariadi, masih menjadi teka-teki besar dalam pengejaran KPK.***