Wajib Berizin, Tak Ada Lagi Operasi “Diam-diam”
Aturan baru juga menutup celah bagi operator ilegal.
Tak satu pun layanan transportasi boleh beroperasi di Makkah dan kawasan suci tanpa izin resmi dari pusat pemanduan transportasi jemaah.
Setiap perusahaan diwajibkan mendaftarkan diri secara elektronik, lengkap dengan data armada bus dan kesiapan operasional.
Masa pendaftaran dibuka setiap tahun mulai 1 Jumada al-Tsani selama 60 hari, dengan tenggat penyerahan dokumen maksimal 15 Syawal.
Baca Juga: Arif Brata Disebut Mirip Lee Seung Gi, Film Suka Duka Tawa Jadi Sorotan Jelang Tayang
Bus Mogok Tak Boleh Lama-Lama
Ketentuan darurat kini dibuat lebih rinci.
Jika bus mengalami kerusakan, operator wajib menghadirkan kendaraan pengganti maksimal satu jam di dalam kota dan dua jam di luar wilayah kota.
Kegagalan memenuhi batas waktu ini akan berujung pada intervensi otoritas setempat.
Armada pengganti akan disediakan langsung, namun seluruh biaya dibebankan kepada operator yang lalai.
Teknisi Jadi Garda Depan Layanan Haji
Selain armada, kesiapan sumber daya manusia juga jadi fokus.
Setiap penyedia layanan wajib menyiapkan teknisi yang cukup dan kompeten agar bus tetap dalam kondisi prima sepanjang musim haji.
Regulasi ini menegaskan satu pesan penting: transportasi haji bukan sekadar bisnis, melainkan amanah besar yang menuntut profesionalisme, disiplin, dan tanggung jawab penuh.***