TITIKTEMU.CO - Arab Saudi menunjukkan keseriusannya dalam membenahi urusan transportasi jemaah haji.
Lewat rancangan regulasi terbaru, setiap pelanggaran operasional tak lagi diperlakukan sebagai kesalahan ringan.
Konsekuensinya jelas: denda besar, larangan beroperasi, hingga pencabutan izin usaha secara permanen.
Langkah tegas ini dirancang untuk menjaga kelancaran pergerakan jutaan jemaah yang memadati Makkah dan kawasan suci setiap musim haji.
Baca Juga: Libur Nataru 2025/2026, Whoosh Tambah Jadwal dan Kursi untuk Antisipasi Lonjakan Penumpang
Pelanggaran Bukan Lagi Urusan Sepele
Royal Commission for Makkah and the Holy Sites menegaskan bahwa regulasi ini menempatkan keselamatan dan kenyamanan jemaah sebagai prioritas utama.
Operator angkutan yang melanggar ketentuan berisiko langsung kehilangan hak operasionalnya.
Besaran sanksi pun bervariasi, mulai dari denda ringan hingga hukuman yang bisa mematikan bisnis.
Dalam kasus tertentu, pelanggar dapat dilarang terlibat dalam layanan haji selama satu sampai tiga musim. Untuk pelanggaran berat, izin bisa dicabut selamanya.
Baca Juga: Ida Budhiati Tegaskan Sengketa Gibran Harus Tunduk pada Putusan PTUN
Denda Ratusan Juta Jadi Alarm Keras
Mengacu pada laporan Saudi Gazette, denda yang dikenakan berkisar dari SR150 hingga SR100.000.
Nominal ini setara ratusan ribu rupiah hingga ratusan juta rupiah, menjadikannya peringatan serius bagi seluruh penyedia jasa transportasi haji.