Penyidik Tegaskan Motif Bersifat Pribadi
Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah.
Choirul juga menepis dugaan adanya organisasi atau kelompok kriminal yang terlibat dalam kasus ini.
Dia menegaskan tidak ada indikasi kejahatan terorganisir, dan berdasarkan pemeriksaan, Mbah Tarman melakukan tindakan secara pribadi.
“Motif pemalsuan murni pribadi, tidak ada jaringan di belakangnya. Ini hanya untuk meyakinkan Sheila Arika agar menerima pinangannya,” jelas Choirul.
Kronologi Kasus Mahar Cek 3 Miliar
Sejak awal, pernikahan Mbah Tarman dan Sheila memang menarik perhatian. Perbedaan usia 50 tahun dan mahar Rp3 miliar membuat pernikahan keduanya viral dalam hitungan jam.
Banyak yang menganggap mahar itu sebagai bentuk keseriusan, meski ada juga yang mempertanyakan keaslian cek tersebut.
Cek sempat dikabarkan hilang sesaat setelah akad nikah di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan. Kuasa hukum Mbah Tarman menyebut cek merupakan pemberian rekan bisnis lama.***