TITIKTEMU.CO - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dibuat seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Usulan ini ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 27 November 2025.
Sudding menilai kewajiban perpanjangan SIM setiap lima tahun menjadi beban tersendiri bagi masyarakat. Karena itu, ia mendorong Polri untuk mempertimbangkan aturan agar SIM hanya diterbitkan satu kali dan dapat digunakan seumur hidup.
“Saya minta Kakorlantas mempertimbangkan agar SIM tidak perlu diperpanjang lagi, cukup berlaku seumur hidup seperti KTP,” ujar Sudding.
Menurutnya, jika SIM diberlakukan tanpa batas masa berlaku, masyarakat tidak lagi dipusingkan oleh proses perpanjangan yang memerlukan biaya, waktu, dan tenaga. Ia menilai kebijakan tersebut juga akan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Jika kebijakan ini diterapkan, itu sangat membantu masyarakat,” tambahnya.
PNBP dari SIM Dinilai Tidak Begitu Besar
Sudding juga menyinggung soal penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari proses penerbitan dan perpanjangan SIM. Menurutnya, kontribusi PNBP dari sektor tersebut tidak signifikan sehingga tidak perlu dijadikan alasan mempertahankan sistem perpanjangan lima tahunan.
“Daripada membebani masyarakat, sementara PNBP-nya tidak signifikan, menurut saya sudah waktunya berubah,” ujarnya.
Meski begitu, ia memahami bahwa perubahan kebijakan memerlukan kajian matang, mencakup aspek regulasi, teknis administrasi, hingga sistem penegakan hukum.
Penegakan Aturan Tetap Bisa Berjalan
Sudding menilai wacana SIM seumur hidup tidak akan menghambat upaya menertibkan pelanggaran lalu lintas. Menurutnya, pelanggaran dapat ditindak dengan mekanisme lain tanpa harus mengaitkan pengawasan dengan kewajiban perpanjangan SIM.